fikri-ok
Selasa, 15 Desember 2015
PARADIGMA PROPHETIK SEBAGAI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh :Abdullah Fikri
Problematika kebangsaan Indonesia dewasa ini semakin meningkat. Di antaranya adalah persoalan kesejahteraan sosial. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial merupakan salah satu dari tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila.
Pancasila sebagai ideologi bangsa, hendaknya menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. Rumusan Pancasila yang diawali dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan diakhiri dengan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki semangat kenabian. Sebagai umat Islam, hendaknya kita merefleksikan kembali semangat kepemimpinan Nabi pada masa negara Madinah yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Prof. Kuntowijoyo mengemukakan tiga prinsip ilmu sosial prophetik (kenabian), yaitu humanis, liberasi, dan transendensi.
Pertama, humanis. Humanis bermakna bahwa manusia memiliki derajat dan martabat yang tidak boleh direndahkan. Dengan kata lain, kita harus bersikap memanusiakan manusia. Dengan demikian, manusia akan memiliki rasa keadilan dan keberadaban.
Dengan bersikap “memanusiakan manusia”, maka kita tidak akan memandang sebelah mata kepada orang lain. Dalam konteks kenegaraan, sikap sebelah mata dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang dibuat atas suatu persoalan.
Kedua, liberasi. Liberasi bermakna bahwa sebuah negara harus mampu membebaskan masyarakatnya dari belenggu-belenggu kemiskinan dan penjajahan. Penjajahan dalam konteks ini bukan hanya penjajahan dalam arti kolonialisme fisik. Akan tetapi, penjajahan dengan menggunakan penyebaran atau propaganda-propaganda ideologi barat terhadap Indonesia. Selain itu, penjajahan juga dapat berupa penjajahan ekonomi. Penjajahan ekonomi dapat diartikan bahwa perekonomian bangsa Indonesia saat ini kurang mampu untuk menyejahterakan rakyatnya. Hal ini disebabkan karena paham kapitalisme sudah merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan bisnis bangsa Indonesia, sehingga masyarakat kecil semakin terhimpit.
Penjajahan dapat dilakukan oleh negara lain dan bisa juga dilakukan oleh bangsa sendiri. Masyarakat Indonesia saat ini, dapat dikatakan mengalami penjajahan oleh bangsa sendiri. Bangsa yang dimaksud adalah para pejabat yang melakukan korupsi atas kekayaan negara. Kekayaan negara sebenarnya untuk kehidupan rakyat, justru dikorup oleh pejabat-pejabat yang telah memiliki kekayaan dan kedudukan. Namun demikian, korupsi di Indonesia semakin merajalela.
Hal tersebut dikarenakan moral politik para pejabat di Indonesia sangat lemah. Jika suatu pejabat telah megalami kelemahan moralitas, maka perilaku dalam memimpin suatu negara pun akan tidak baik. Inilah realita bangsa Indonesia yang harus dirubah, baik secara individu maupun secara sistem.
Ketiga, transendensi. Prinsip yang ketiga ini bermakna bahwa manusia tidak lepas dari unsur-unsur transenden. Artinya, manusia tidak dapat lepas dari campur tangan Tuhan. Oleh sebab itu, dalam konteks sosial-politik, para pemegang kebijakan harus berpegang teguh pada etika politik dengan menyandarkan segala apa yang diperoleh, baik jabatan, harta, sanjungan, tidak akan bertahan lama. Apabila para pemegang kebijakan telah melekat kepada Tuhannya, maka perilaku politik akan lurus dan tidak menimbulkan kesengsaraan rakyat. Dalam konteks ini para pemimpin dapat menerapkan kaidah “tasharuful imam ‘alaa rra’iyyah manuthun bil mashlahah”, artinya kebijakan yang dibuat oleh para pemimpin, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus berdasarkan pada kemaslahatan rakyatnya. Dengan demikian, keadilan dan kemanfaatan dari kebijakan tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat.
Banyaknya kasus korupsi dan masih lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang besar, menunjukkan masih lemahnya moralitas kebangsaan. Apabila moral politik suatu bangsa telah baik, maka sebesar apapun dan siapapun pelakunya, akan ditindak secara tegas. Pengaruh “siapa yang korupsi” masih menjadi belenggu bagi para penegak hukum di negara ini.
Selain itu, penegakan hukum pandang bulu masih terjadi. Banyak kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin, dan dihukum dengan tegas. Sedangkan banyak kasus besar yang merugikan bangsa, namun penegakan hukumnya lamban. Inilah bukti bahwa diskriminasi atas perlakuan hukum masih terjadi. Lalu pertanyaan yang muncul adalah “bagaimana menanggulangi kasus-kasus korupsi yang sudah menjamur?.”
Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara serta-merta, karena kita harus melihat dari berbagai sudut pandang. Namun, setidaknya moral politik para pejabat harus dibenahi. Urusan moral tidak dapat dipaksakan dari eksternal pribadi mereka. Moral hanya bisa dibentuk dari internal pribadi mereka. Secara eksternal kita telah memiliki badan kode etik, aturan-aturan yang mengedepankan etika pejabat, dan hukuman yang telah dirumuskan dengan baik. Namun selama internal pribadi mereka tidak berupaya untuk melakukan perubahan, maka moral politik tidak akan terbentuk dengan baik. Oleh sebab itu, paradigma sosial prophetik dapat dijadikan dasar dalam pembentukan moral politik bangsa ini, agar kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir.
Kamis, 19 Februari 2015
URGENSI PENDIDIKAN TINGGI INKLUSIF di INDONESIA
Isu-isu difabelitas
• Isu mengenai difabilitas semakin lama semakin mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan, baik masyarakat, sivitas akademik, maupun pemerintah
Isu-isu difabelitas
• persoalan politik, kesehatan, lapangan kerja, hukum, dan pendidikan.
pendidikan
• isu pendidikan inklusif di perguruan tinggi
kaum difabel memiliki hak untuk mengakses pendidikan tinggi
Hambatan
• adanya kampus yang tidak mau menerima difabel
• tidak terjangkaunya biaya pendidikan,
• aksesibilitas kampus yang masih minim, baik sarana prasarana pembelajaran maupun bangunan fisik yang sulit diakses, d
• an masih adanya pandangan negative dari sebagian besar masyarakat.
Konsep Pendidikan Inklusif dan Urgensinya di Perguruan Tinggi
• Pendidikan merupakan sebuah proses internalisasi nilai-nilai, baik dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal. Proses internalisasi nilai-nilai tersebut berhak dimiliki oleh setiapn individu, terlepas dari berbagai macam latar belakang social, etnis, golongan, ras, agama dan hambatan fisik maupun mental
• pendidikan adalah gejala manusiawi yang mendasar dalam kehidupan manusia, dan merupakan bentuk ”bimbingan eksistensialis manusia dan bimbingan autentik”, yang bertujuan untuk membentuk kepribadian diri agar dapat berperan serta dalam pembangunan masyarakat dan negara, serta mampu membangun peradaban dan kebudayaan manusia, baik dalam lingkup nasional maupun dunia internasional. (Kartono, 1997).
• pendidikan juga dapat dipahami sebagai upaya mempelajari proses pembentukan kepribadian manusia, yang dirancang secara sistematis melalui interaksi pendidik dan peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Fattah, 2004).
Pendidikan inklusi
• Lahirnya pendidikan inklusi, berangkat dari pemahaman perspektif difabilitas yang terus berkembang. Hingga dewasa ini, dalam diskursus mengenai difabilitas terdapat dua perspektif yang dominan. Kedua perspektif tersebut adalah medical model dan social model. (Oliver, 1996).
• medis/medical model; Dalam paradigmaa ini, kecacatan/impairment dianggap sebagai tragedy personal.
• kecacatan/impairment tersebut merupakan suatu permasalahan individu yang menyebabkan terhambatnya aktifitas dan selalu mendapatkan ketidak beruntungan dalam social masyarakat.
• Akibat perspektif medis ini, kemudian dalam dunia pendidikan dikenal dengan pendidikan segregasi, yaitu system pendidikan yang menyatukan anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam satu satuan pendidikan khusus, (SLB).
• model social (social model); paradigmaa ini menyatakan bahwa ketidak mampuan kaum difabel dalam melakukan aktifitas dan interaksi social bukan semata-mata hanya karena factor hambatan yang ada pada individu tersebut.
• perspektif ini lebih mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia
• Berdasarkan teori tersebut, maka dalam dunia pendidikan diterapkanlah system pendidikan inklusif (education for all).
• Dari dua teori di atas, maka paradigmaa model social merupakan paradigmaa yang relevan untuk mewujudkan pendidikan tinggi inklusif di Indonesia
4 prinsip menyelenggarakan pendidikan inklusi
• isu hak asasi dan kesetaraan (equality)
• menghargai bahkan merayakan perbedaan (celebrating the differences) .
• Inklusi tidak bertujuan untuk memainstreamkan peserta didik ke dalam system yang tidak diubah. Sebaliknya, inklusi bertujuan mengubah system untuk bisa memenuhi kebutuhan semua peserta didik.”
• Inklusi harus berbasis masyarakat. (Ro’fah, 2010).
urgensi pendidikan tinggi inklusi
• Aspek Filosofis-politis
• Aspek Yuridis
• Meningkatnya jumlah sekolah inklusi pada tingkat dasar dan menengah.
• Aspek Pekerjaan
• Mengubah stikma masyarakat.
Ukuran inklusifitas lembaga pendidikan
• pendidikan inklusi harus mempertimbangkan afordabilitas
• Akseptabilitas
• akomodasi/aksesibilitas
• Aksesibilitas meliputi asesibilitas bangunan kampus, aksesibilitas layanan administrative, dan aksesibilitas akademik. Aksesibilitas bangunan kampus adalah kemudahan mahasiswa difabel untuk mengakses bangunan kampus.
• pendidikan inklusif proaktif untuk melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik (difabel), sehingga dari identifikasi tersebut dapat diketahui kebutuhan-kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh lembaga pendidikan, sehingga hambatan-hambatan peserta didik dalam berpendidikan dapat diminimalisir bahkan dapat terhapuskan.
Refleksi Kebijakan Pendidikan Tinggi
Pengalaman Menjadi Mahasiswa di Kampus Inklusi
Kesimpulan
• bahwa pendidikan inklusif di perguruan tinggi sangat urgen untuk diterapkan.
• Hal-hal yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif saat ini adalah: paradigma “education for all” yang harus dipahami oleh segenap sivitas akademik, instrument kebijakan, aksesibilitas, dan motifasi serta kemandirian yang baik dari mahasiswa difabel itu sendiri
Senin, 03 Februari 2014
OTONOMI SETENGAH HATI
OTONOMI DAERAH
SETENGAH HATI
Oleh: Abdullah Fikri
Amandemen UUD 1945 yang disahkan secara
empat tahap, memberikan perubahan yang sangat besar bagi sistem ketatanegaraan
Indonesia. Salah satu perubahan yang sangat mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia
adalah perubahan dari sistem sentralistik menuju sistem desentralistik. Sistem
sentralistik dianggap sebuah sistem yang tidak demokratis. Hal tersebut
dikarenakan seluruh kegiatan pemerintah daerah ditentukan oleh
kebijakan-kebijakan pusat, sehingga daerah tidak dapat berekspresi sesuai
dengan keinginannya. Dengan adanya anggapan seperti itu, maka salah satu dampak
dari terjadinya reformasi adalah memberikan aturan mengenai otonomi daerah
dengan sistem desentralistik.
Apabila dikaji lebih mendalam, sistem
otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menggambarkan sistem negara
federal. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (2), yang
memberikan kebebasan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, untuk
mengatur urusan pemerintahan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain
itu, dalam ayat (5), konstitusi telah memberikan otonomi yang seluas-seluasnya,
kecuali urusan yang ditetapkan menjadi urusan pemerintah pusat. Pernyataan “otonomi seluas-luasnya” dapat dimaknai bahwa
pemerintah daerah mengatur segala urusan yang ada di dalam derah itu tanpa
batas, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Dalam konteks otonomi
daerah, pemerintah pusat hanya berwenang terhadap enam urusan yang ditetapkan
dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 10 ayat
(3). Keenam urusan tersebut adalah: politik luar negeri, pertahanan, keamanan,
yustisi, moneter dan fiskal nasional,
dan agama.
Meskipun daerah telah diberikan otonomi
yang seluas-luasnya, namun pemerintah pusat tidak begitu saja melepaskan
daerah-daerah untuk mengatur urusannya sendiri-sendiri. Pengawasan pemerintah
dilakukan dengan asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi tersebut diserahkan kepada
pemerintah daerah provinsi yang bertugas untuk mengontrol pemerintah daerah
kabupaten dan kota sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Adanya
asas dekonsentrasi semacam itu, menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah daerah
provinsi tidak memiliki kewenangan apapun terhadap pemerintah kabupaten dan
kota. Secara geografis, pemerintah kabupaten dan kota jelas memiliki wilayah
yang menjadi wilayah kekuasaannya. Sedangkan pemerintah daerah provinsi secara
nyata tidak memiliki daerah kekuasaan, meskipun kabupaten dan kota yang berada
di dalamnya merupakan bawahan pemerintah daerah provinsi.
Namun, pemerintah provinsi tidak
memiliki kekuasaan terhadap wilayah kekuasaan kabupaten dan kota. Misalnya saja,
ketika pemerintah provinsi menginginkan penggalian tambang di suatu kabupaten,
maka tidak serta-merta pemerintah provinsi dapat melakukannya tanpa persetujuan
dari pemerintah kabupaten tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik
birokrasi dan konflik administrasi.
Posisi pemerintah provinsi yang demikian
itu, dapat dikatakan seperti macan ompong. Artinya, secara struktur
pemerintahan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan yang kuat, karena pemerintah
kabupaten dan pemerintah kota berpedoman pada desentralisasi, sehingga
pemerintah daerah tersebut lebih berwenang terhadap wilayahnya dibandingkan
pemerintah provinsi. Jika sudah sepertiitu, maka eksistensi pemerintah provinsi
tidak diperlukan lagi, kecuali memiliki kekuasaan terhadap kabupaten dan kota.
Hal tersebut akan terjadi apabila provinsi tersebut berfungsi dan berwenang
seperti pemerintah pusat, (untuk tidak mengatakan sebagai negara bagian).
Dengan dekonsentrasi, pemerintah pusat terkesan setengah hati dalam menerapkan
otonomi daerah. Oleh sebab itu, gagasan Republik Indonesia Serikat perlu
dibahas kembali.
Ada beberapa pertimbangan mengapa
Indonesia harus menjadi negara vederal, yaitu:
Pertama, ditinjau secara antropologis dan
sosiologis, Indonesia bukanlah negara yang memiliki kebudayaan yang homogen.
Sehingga budaya suatu daerah merupakan cerminan dari daerah itu sendiri bukan
merupakan cerminan dari Indonesia. Hiterogisitas kebudayaan dan adat istiadat
di berbagai daerah, sangat sulit untuk disatukan dan telah mengakar di dalam
masyarakat tersebut. Dengan demikian, negara tidak dapat menginterfensi
kebudayaan-kebudayaan yang ada, dan negara hanya sebatas sebuah wadah yang di
dalamnya telah ada pembatas-pembatas agar isi yang satu dengan yang lain tidak
tercampur.
Kedua, ekonomi yang tidak merata
menjadikan pertimbangan untuk terbentuknya sebuah negara Indonesia vederal.
Banyak daerah-daerah Indonesia yang memiliki kekayaan alam atau kekayaan dalam
bentuk lain yang dapat menyejahterakan masyarakat daerah tersebut. Namun yang
terjadi adalah potensi-potensi alam yang ada justru tidak membuat masyarakat
daerah tersebut menjadi sejahtera. Hal ini disebabkan karena campur tangan
pusat terhadap pengelolaan potensi-potensi daerah masih cukup besar. Campur
tangan tersebut dapat berbentuk kebijakan-kebijakan nasional yang sebenarnya
hanya untuk memperkaya para pejabat. Seperti contoh, pertambangan emas di Papua
yang sebenarnya sangat cukup untuk menyejahterakan masyarakat Papua, tetapi
justru masayrakat Papua tidak lebih baik dengan adanya pertambangan emas itu.
Hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut, hanya dinikmati oleh para
pejabat, terutama Jakarta. Ini salah satu fenomena yang terjadi. Oleh sebab
itu, jika provinsi menjadi negara bagian, maka pengaturan terhadap
daerah-daerah di bawahnya secara teoritis akan semakin baik, karena tidak
dibebani oleh adanya mekanisme NKRI yang seolah-olah pemerintah pusat adalah
raja. Selain itu, regulasi yang akan dibuat bebas dari asas “lex superior
derogat legi inviori”. Artinya bahwa dengan bentuk NKRI, maka daerah-daerah
harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada diatasnya. Jika daerah provinsi
sebagai negara bagian, maka asas tersebut tidak berlaku, sehingga terbebas dari
kepentingan-kepentingan pusat yang sekiranya regulasi itu merugikan
daerah-daerah. Dengandemikian, ekonomi dapat lebih merata untuk mencapai
kesejahteraan masyarakat suatu wilayah.
Ketiga, SDM yang tidak merata. Dalam
konteks ini, yang dimaksud dengan pemertaan SDM adalah bahwa jumlah penduduk
terbanyak di Indonesia adalah di pulau Jawa. Hal ini terjadi karena banyaknya
pendatang dari berbagai daerah, baik bekerja, menuntut pendidikan, berpolitik di pusat, dan lain sebagainya,
sehingga mengakibatkan rasa nasionalisme kedaerahan tidak ada. Berbeda halnya
ketika suatu provinsi berubah menjadi sebuah negara bagian, yang mana
masyarakatnya akan memiliki nasionalisme terhadap negaranya. Sehingga masyarakat
tersebut akan berjuang demi negaranya. Misalkan saja dalam pendidikan, banyak
para siswa maupun mahasiswa dari daerah lain yang berdatangan ke Jawa untuk
menuntut ilmu. Perbedaan kualitas pendidikan ini pun sebenarnya merupakan
bentuk diskriminasi di dalam negara kesatuan. Setelah berpendidikan banyak
putra-putra daerah yang tidak kembali ke daerahnya untuk membangun daerahnya
masing-masing. Ini terjadi karena dimana pun siswa/mahasiswa berada, maka
siswa/mahasiswa masih tetap di negara Indonesia. Berbeda ketika sudah menjadi
negara bagian, meskipun siswa/mahasiswa berpendidikan di negara Jakarta, maka
siswa/mahasiswa akan kembali ke negaranya untuk membangun negaranya sendiri.
Dengan demikian, kualitas SDM yang baik tidak hanya berada di pulau Jawa yang
merupakan pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penerapan otonomi daerah
yang setengah hati dan beberapa pertimbangan perlunya Indonesia menjadi
vederal, maka Indonesia sudah layak untuk menjadi negara vederal secara formal,
baik bentuk maupun sistemnya.
Senin, 18 November 2013
NOMOKRASI ISLAM DAN POLITIK PRAKTIS ERA REFORMASI
A.
PENDAHULUAN
Partai politik merupakan sarana bagi
warga negara untuk turut serta dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini
partai politik sudah sangat akrab di lingkungan masyarakat. Sebagai lembaga
politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya memuliki
sejarah panjang, meskipun juga belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik
merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibanding
dengan organisasi negara. Dan ia baru ada di negara modern.
Partai politik merupakan alat untuk
ikut bertarung di kancah perpolitikan. Di dalam penyelenggaraan negara, tanpa
menggunakan partai sebagai kendaraan politik, maka kecil atau bahkan tidak akan
bisa ikut berperan serta dalam kancah politik. Oleh sebab itu, partai politik
salah satu syarat utama untuk dapat menduduki jabatan tertentu.
Betapa pentingnya partai politik, sehingga
pada masa reformasi banyak partai politik yang dibentuk, namun hanya bebberapa
partai saja yang dapat mengikuti proses pemilihan umum. Dengan partai politik
itulah, seseorang dapat menduduki suatu jabatan di lembaga eksekutif maupun
legislatif. Seperti usulan calon presiden dan wakil presiden, diatur dalam UUD
1945 pasal 6 A ayat (2), yang menyatakan: “pasangan calon presiden dan wakil
presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta
pemilihan umum sebelum pemilihan umum.” Dari pernyataan konstitusi tersebut
jelas bahwa untuk menduduki suatu jabatan tertinggi di negara Indonesia harus
memiliki kendaraan partai politik atau gabungan partai politik. Dengan klausul
semacam itu, kemudian muncul koalisi yang dilakukan oleh partai-partai tertentu
yang tidak memiliki posisi yang kuat untuk menduduki jabatan presiden atau
wakil presiden maupun anggota parlemen.
Keberadaan partai politik di
Indonesia telah ada sejak masa orde lama hingga saat ini. Partai-partai politik
tersebut terdiri dari dua ideologi, yaitu ideologi nasionalisme dan ideologi
Islam. Dua kubu ideologi tersebut selalu mewarnai proses penyelenggaraan negara
Indonesia, sejak masa pra kemerdekaan hingga masa reformasi. Hal yang menarik
untuk dikaji ialah peranan partai politik di dalam pelaksanaan pemerintahan di
negeri ini. Sebagai partai yang berideologi Islam, seharusnya memiliki corak
tersendiri dalam melaksanakan politik praktis. Oleh sebab itu, makalah ini akan
membahas politik praktis yang dilakukan oleh partai-partai berideologi Islam di
era reformasi, dengan melihat pengaruh konsep nomokrasi Islam.
B.
KONSEP
NOMOKRASI ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP PARTAI-PARTAI islam di era reformasi
Indonesia sebagai negara yang
mayoritas berpenduduk muslim terdorong untuk ikut serta dalam proses
pengelolaan negara. Salah satu cara keikut sertaannya ialah dengan membuat
lembaga politik. Lembaga politik tersebut yang dinamakan partai politik dengan ideologi
Islam. Dengan partai politik itulah diharapkan masyarakat muslim dapat mengawal
proses penyelenggaraan negara agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pada dasarnya Islam mengajarkan dakwah, yaitu
untuk mengajak kepada yang ma’ruf dan meninggalkan kemungkaran. Untuk melakukan dakwah, perlu menggunakan sarana-sarana. Dalam
proses pengelolaan negara, sebagian masyarakat Islam di Indonesia menginginkan
politik sebagai sarana dakwah. Apabila
politik dipahami sebagai sebuah cara, strategi, sarana, untuk mencapai agenda-agenda
tertentu maka penggunaan politik sebagai sarana menjalankan kehendak atau
perintah Tuhan adalah sesuatu yang baik dalam pandangan agama. Akan tetapi
perlu ditegaskan di sini, penggunaan politik untuk berdakwah memiliki resiko
yang berat. Sebab, sangat boleh jadi cara itu justru membuat seseorang
tergelincir ke dalam aktifitas memperdayai Tuhan tanpa di sadari.[1]
Partai politik adalah suatu kelompok
terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan
cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan
politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusional untuk
melaksanakan programnya.[2]
Fungsi parpol di negara demokrasi adalah:
sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai
sarana rekrutmen politik, sebagai sarana pengatur konflik.[3]Dalam hal komunikasi politik terdapat penggabungan kepentingan (interest
aggregation) dan perumusan kepentingan (interest articulation).
Dalam ilmu politik sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses yang
melaluinya seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik,
yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Dalam hal rekrutmen
politik berkaitan dengan seleksi kader baik seleksi menjadi kader maupun
seleksi untuk menentukan kader yang dijadikan sebagai pemimpin nasional. Sementara
itu, sebagai fungsi pengatur konflik memiliki makna bahwa partai politik dapat
membantu dalam proses menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi akibat
banyaknya kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat yang hiterogen. Berdasarkan
pada definisi partai politik dan beberapa fungsinya, maka partai politik Islam
di Indonesia pun memiliki definisi dan fungsi yang sama. Yang membedakan
hanyalah tujuan dan landasan nilai yang ada di dalam setiap partai politik
tersebut. Karena secara teoritis, dalam kajian politik Islam tidak ada
termininologi khusus yang berkaitan dengan partai politik Islam.
Dalam proses penyelenggaraan negara diperlukan
peraturan-peraturan yang dibuat oleh para pemegang kebijakan. Dalam hal ini,
peraturan yang dimaksud ialah peraturan yang dibuat oleh parlemen. Untuk
menilai suatu pemerintahan baik atau tidak, maka dapat dilihat dari
kebijakan-kebijakan yang di keluarkan. Dalam proses pengambilan kebijakan di
sebuah parlemen juga tidak lepas dari apa yang disebut dengan politik hukum.
Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai
kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan
secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana
politik memmengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di
belakang pembuatan dan penegakkan hukum itu.[4]
Dalam konsep politik hukum menurut Mahfud MD terdapat tiga asumsi
dasar, yaitu: Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa
kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan
hukum. Kedua, politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil
atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan
bahkan saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai sub sistem
kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara
yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan
politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk
terhadap aturan-aturan hukum.[5]
Dari ketiga konfigurasi politik hukum tersebut, politik determinan
hukum itulah yang masih sangat dominan di negara ini. Akibat dominasi politik
determinan atas hukum ialah banyak kebijakan-kebijakan yang dihasilkan
berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok atau partai bahkan individu. Inilah
yang terjadi di masa era reformasi ini. Reformasi yang semula bertujuan untuk
membenahi proses ketatanegaraan, justru semakin tidak jelas arahnya. Hal ini
sangat dipengaruhi oleh moralitas para pejabat negara dalam memimpin bangsa
Indonesia. Dalam berpolitik, moralitas sangatlah dibutuhkan. Dengan moralitas
yang baik, maka kebijakan yang dihasilkan pun juga akan baik sehingga kebijakan
tersebut membawa kepada kemaslahatan. Al-ghazali
menegaskan bahwa pendirian moral politik atau politik moral inilah yang merupakan
pendirian Islam, yang tegas dinamakan “ideologi Islam.” Semua ajaran Islam
diarahkan kepada pendirian ini, ialah terwujudnya moral politik, dan
tercapainya politik moral.[6]
Alghazali membagi akhlak menjadi dua, yaitu: pertama, moral pribadi yang
menimbulkan tindakan atau perbuatan seseorang, baik mengenai dirinya sendiri
maupun mengenai masyarakat seluruhnya. Kedua, moral masyarakat yang menimbulkan
tindakan atau perbuatan masyarakat yang mengikat seluruh anggota masyarakatnya.[7]
Bila mengacu pada konsep moralitas yang dikemukakan oleh
al-Ghazali, para pembuat kebijakan (DPR) pada saat ini masih jauh dari
moralitas yang dimaksud. Moralitas
atau akhlak merupakan salah satu dari unsur ajaran syari’ah. Oleh karena itu,
partai politik yang berasaskan Islam, seharusnya dalam praktik berpolitik pun
dilandasi dengan moralitas yang baik. Namun, kenyataannnya bahwa politik
praktis yang dijalankan oleh partai politik Islam tidak sesuai dengan ideologi
yang dibuatnya.
Rendahnya moral politik pemerintah dapat dilihat dari dua sudut
pandang. Pertama, rendahnya moral politik pemerintah dilihat dari sisi kebijakan
yang dihasilkan. Kebijakan yang dihasilkan seperti undang-undang atau kebijakan
lainnya, erat sekali hubungannya dengan intrik-intrik kepentingan.
Kepentingan-kepentingan yang tidak berdasar pada kepentingan masyarakat itulah
yang mendzalimi masyarakat. Kedua, dilihat dari sudut pandang kasus hukum.
Apabila penyelenggara negara telah terkena kasus hukum, maka dapat diartikan
bahwa dirinya telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Pelanggaran
maupun kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin negara, akan menimbulkan
akibat yang negatif. Penemuan-penemuan praktik korupsi yang dilakukan oleh
banyak pejabat negara membuktikan bahwa “white craim” telah menjamur. Dari
sekian banyak koruptor tersebut, di antaranya ialah berasal dari partai Islam.
Keterlibatan partai politik Islam ini menjadi sebuah bukti bahwa partai yang
berasaskan Islam pun tidak mampu terhindar dari kasus korupsi.
Sebagai partai Islam, dalam melakukan politik praktis harus
berpedoman pada konsep nomokrasi Islam. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan
‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam
penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah
nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum
sebagai kekuasaan tertinggi. Berangkat dari pengertian secara etimologis
tersebut, maka nomokrasi Islam dapat diartikan sebagai aturan-aturan Hukum
Islam untuk melaksanakan kekuasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Hukum
Islam yang dimaksud adalah representasi pemikiran Islam, manifestasi yang
paling khas dari pandangan hidup Islam, inti sari dari Islam itu sendiri.[8]
Dengan demikian, nomokrasi Islam mengandung makna bahwa nilai-nilai substansi
syari’ah menjadi prinsip-prinsip negara
hukum. Prinsip-prinsip negara hukum berdasarkan nilai substansi syari’ah
inilah yang kemudian diposisikan sebagai
penggerak untuk melakukan kegiatan perpolitikan.
Mengenai konsep negara hukum, Muhammad Tahir Azhari[9]
mengemukakan konsepnya mengenai negara hukum berdasarkan Al-Qur’an dan
As-Sunnah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.
Prinsip
Kekuasaan Sebagai Amanah
b.
Prinsip
Musyawarah
c.
Prinsip Keadilan
d.
Prinsip Persamaan
e.
Prinsip Pengakuan dan Perlindungan Terhadap
Hak-Hak Asasi Manusia
f.
Prinsip Peradilan Bebas
g.
Prinsip Perdamaian
h.
Prinsip Kesejahteraan
i.
Prinsip Ketaatan Rakyat
Dari sebilan prinsip tersebut,
menurut penulis ada empat prinsip yang masih perlu dikritisi. Prinsip-prinsip
tersebut ialah prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip keadilan, prinsip
peradilan bebas dan prinsip kesejahteraan. Keempat prinsip inilah yang justru
menduduki posisi penting dalam penyelenggaraan negara.
a.
Kekuasaan
sebagai amanah
Kekuasaan merupakan sesuatu yang
selalu diperebutkan dalam dunia politik. Dengan kekuasaan manusia dapat damai,
namun dengan kekuasaan juga manusia menjadi berperang. Hal ini bergantung pada
manusia yang memegang kekuasaan. Bila kekuasaan dinyatakan sebagai amanah,
konsekuensinya ialah bahwa kekuasaan hanya dapat diberikan kepada yang berhak
menerima. Dengan diberikan kekuasaan, maka seseorang akan menjadi penguasa atau
pemimpin. Untuk menjadi penguasa atau pemimpin harus memenuhi syarat-syarat.
Menurut al-Farabi terdapat dua belas syarat untuk menjadi seorang pemimpin,
yaitu:
1.
Anggota
badan yang sempurna.
2.
Pemahaman
dan daya hafalan yang baik.
3.
Intelektualitas
yang tinggi.
4.
Pandai
mengemukakan pendapat dan uraiannya mudah dimengerti.
5.
Mencintai
pendidikan.
6.
Tidak
loba dalam hal makanan, minuman, dan wanita.
7.
Mencintai
kebenaran dan membenci kebohongan.
8.
Berjiwa
besar untuk mencintai kemuliaan.
9.
Tidak
memandang penting kekayaan dan kesenangan dunia.
10.
Mencintai
keadilan dan membenci kezaliman.
11.
Tanggap
dan tidak sukar diajak menegakkan keadilan dan sebaliknya, sulit untuk
melakukan atau menyetujui tindakan keji dan kotor.
12.
Mempunyai
pendirian yang kuat terhadap sesuatu yang layak untuk dikerjakan, berani, tidak
takut, dan tidak berjiwa lemah.
Realita politik di Indonesia
menunjukkan bahwa masih banyak pembagian jabatan didasarkan atas jasa dan kedekatan
seseorang dengan partai pemenang, bukan atas dasar profesionalitas. Selain itu,
legitimasi masyarakat diperolehnya dengan cara memberikan uang atau “money
politic” sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum membutuhkan biaya besar
yang kemudian akan melahirkan prinsip-prinsip bisnis. Artinya dengan mengeluarkan biaya
besar untuk memperoleh suara rakyat, maka ketika ia menjadi pejabat harus
memperoleh untung. Oleh sebab itu, cara cepat untuk memperoleh keuntungan tidak
lain dengan jalan korupsi. Korupsi inilah yang kemudian menjadi penyakit dalam
negara Indonesia khususnya dan dunia internasional pada umumnya.
Pemberantasan korupsi yang di
dengung-dengungkan pada masa reformasi, justru praktik-praktik korupsi semakin
parah. Munculnya koruptor-koruptor baru merupakan salah satu bukti bahwa
pemberantasan korupsi sebagai agenda reformasi gagal. Partai politik Islam yang
semakin banyak muncul ternyata juga tidak mampu berkontribusi dalam pembenahan
bangsa ini dari belenggu-belenggu KKN. Korupsi yang sudah tersetruktur di dalam
rentetan birokrasi, tidak dapat diberantas tanpa penegakkan hukum yang tegas
dan pembenahan moralitas individu. Hukuman-hukuman yang ada pada saat ini bagi
koruptor seakan-akan tidak membuat jera, bahkan tidak dapat bersifat preventive
dan repressive. Oleh sebab itu, bila memaknai bahwa kekuasaan adalah amanah,
maka seorang pejabat akan menghindari hal-hal yang menyimpang dari norma agama
maupun norma sosial.
b.
Prinsip
keadilan
Keadilan merupakan ruh dari
penegakkan hukum. Dengan keadilan, maka kesewenang-wenangan atau kedzaliman
akan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Namun, praktik politik dan
penegakkan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Kebijakan yang mendzalimi
masyarakat menunjukkan ketidak adilan dalam ranah politik. Sedangkan ketidak
adilan dalam ranah hukum dapat dilihat pada fonis lembaga peradilan yang masih
saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Artinya fonis hakim lebih memberatkan
masyarakat kecil meskipun tingkat kesalahannya tidak seimbang dengan
hukumannya. Demikian sebaliknya, fonis hakim Nampak ringan ketika menjatuhkan
hukuman kepada pejabat negara yang mana tingkat kesalahannya lebih berat dibanding
dengan masyarakat kecil tersebut. Inilah fenomena reformasi yang ada pada saat
ini.
Ketidak adilan akan menimbulkan
persoalan-persoalan sosial. Persoalan-persoalan sosial yang sering muncul pada
saat ini ialah banyaknya kriminalitas di dalam kehidupan masyarakat. Hal itu
merupakan dampak dari ketidak adilan para pejabat negara dalam memimpin negara
ini. Dalam konsep nomokrasi Islam jelas mengajarkan bahwa keadilan dekat dengan
ketakwaan. Dengan ketakwaan akan membawa kepada kemaslahatan dalam
penyelenggaraan negara. Dengan kemaslahatan, maka persoalan-persoalan
kriminalitas dapat diminimalisir.
c.
Prinsip
kesejahteraan
Tercapainya kesejahteraan merupakan
salah satu tujuan negara. Secara konstitusional tujuan negara Indonesia
tercantum di dalam alenia keempat UUD 1945 yang berbunyi: “untuk memajukan
kesejahteraan umum.” Kesejahteraan tidak hanya mencakup kesejahteraan secara
materiil, namun kesejahteraan juga mencakup spiritualitas bangsa.
Dalam nomokrasi Islam, prinsip
kesejahteraan berada pada konsep zakat, infak dan shodakoh. Dengan konsep itu
pemerataan ekonomi akan terjaga. Sebagai negara yang berpenduduk muslim mayoritas,
ternyata Indonesia masih pada posisi pemerataan ekonomi yang rendah. Hal ini
dapat dilihat pada realitas kehidupan sosial masyarakat miskin yang tidak dapat
menyekolahkan anak-anaknya, banyaknya anak-anak jalanan usia sekolah,
perampokan dan lain sebagainya. Bila hal ini terus terjadi, maka kesenjangan
sosial pun tidak akan pernah selesai. Bila negara tidak mampu menyejahterakan
rakyatnya, maka negara tersebut termasuk dalam negara yang dzalim.
d.
Prinsip
peradilan bebas
Salah satu dari negara yang
menjunjung hukum ialah pelaksanaan peradilan yang bebas dari campur tangan
siapa pun, baik itu lembaga negara lain maupun perorangan. Intervensi pihak
lain dalam pelaksanaan peradilan, akan menimbulkan peradilan yang tidak bebas
dan berat sebelah. Fakta menunjukkan di era reformasi pun masih banyak
praktik-praktik intervensi terhadap lembaga peradilan. Intervensi tersebut
berupa suap-menyuap. Dengan adanya intervensi tersebut, akan melahirkan
hukum-hukum yang dzalim.
Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap
siapapun. Seorang yuris Islam terkenal Abu Hanifah berpendapat bahwa kekuasaan
kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur
tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang
hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seseorang penguasa apabila ia melanggar
hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam Nomokrasi Islam bukan hanya
sekedar ciri bagi suatu negara hukum, tetapi ia juga merupakan suatu kewajiban
yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan
persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Empat dari Sembilan prinsip nomokrasi Islam di atas, masih minim
dilaksanakan oleh para pejabat negara. Di situlah peran partai politik terutama
partai Islam untuk menjadi pelopor membenahi bangsa ini. Namun di lain sisi
partai politik memiliki banyak kendala. Secara politis partai Islam di
Indonesia tidak pernah menjadi pemenang dalam kancah pemilihan umum, sehingga kekuatan
politik di parlemen sangat minim. Hal itu mempengaruhi proses pengambilan
keputusan ketika membuat suatu kebijakan. Kendala politis itu disebabkan karena
masyarakat kurang antusias dengan lebel partai Islam. Terlebih saat ini partai
Islam terlibat ke dalam arus korupsi yang artinya semakin membuat masyarakat
tidak percaya dengan partai Islam. Dengan demikian, partai politik Islam yang
ikut dalam arus politik praktis, pada kenyataannya tidak mampu menghindar dari
praktik-praktik korupsi. Sebagai partai yang membawa nama agama, pada
kenyatannya justru mengotori ajaran agama itu sendiri.
Antara ideologi politik dengan politik praktis terkadang mengalami
benturan-benturan. Namun sesungguhnya apabila ideologi politik sebuah partai
kuat, maka dalam melakukan politik praktis pun akan sesuai dengan ideologi
tersebut, terlebih lagi partai politik yang berideologi Islam, ia harus
memegang ideologi tersebut secara vundamental agar tidak terseret oleh arus
politik praktis yang sangat berat godaannya. Secara teoritis idiologi politik
adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang mampu meberikan penjelasan dan
sekaligus justifikasi terhadap tertib politik yang ada ataupun yang didambakan
oleh suatu masyarakat, termasuk di dalamnya strategi untuk merealisasikannya.
Dalam arti yang luas strategi pencapaian ini mencakup pula segenap proses,
pengaturan kelembagaan, atau bahkan segala programnya.[10]
Oleh karena itu, partai politik Islam harus dapat mewarnai perpolitikan di
negara ini dengan berdasar pada nomokrasi Islam, bukan malah diwarnai oleh
politik praktis yang tidak sesuai dengan ideologi partai Islam dan juga nomokrasi
Islam.
Politik praktis yang menjerumuskan pada pragmatism sebuah partai,
terlebih partai Islam, akan mempengaruhi pola pemikiran. Apabila pelaksanaan
politik praktis didasarkan atas pragmatism, maka partai tersebut akan mencapai
hal-hal yang sifatnya pragmatis dan menguntungkan bagi partai itu sendiri.
Jikapragmatisme sudah berada pada setiap kehendak politisi, maka dalam
penyelenggaraan negara bukan kemaslahatan untuk masyarakat namun kemaslahatan
untuk individu dan kelompoknya. Sehingga dengan demikian partai politik Islam
tidak ada bedanya dengan partai nasionalis. Partai Islam seharusnya lebih
gencar dalam proses politik praktis khususnya di dalam parlemen yang mana
parlemen inilah yang melahirkan kebijakan-kebijakan berupa Undang-Undang yang
secara umum mengikat seluruh rakyat. Bila kebijakan tidak mecapai kemaslahatan,
maka hal tersebut tidak mencerminkan substansi dari syari’ah itu sendiri. Sebagaimana
dalam Kaidah Ushul Fiqh mengatakan “تصرف الإمان منعوط بالمصلحة”. Dengan kaidah
ini, maka bertambah jelas bahwa pada dasarnya segala bentuk kebijakan para
pemimpin penyelenggara Negara, didasarkan atas kemaslahatan rakyatnya.
C.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas,
dapat disimpulkan bahwa di era reformasi ini, nomokrasi Islam tidak
mempengaruhi politik praktis partai Islam di Indonesia. Nomokrasi Islam yang
juga merupakan substansi ajaran syari’ah, hanya sebatas sebagai normatif saja
dan tidak berimplikasi pada pola-pola
politik praktis. Hal ini dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu:
Pertama, peran partai Islam yang kurang dapat mewarnai proses pengambilan
kebijakan di parlemen, sehingga banyak kebijakan-kebijakan yang dihasilkan oleh parlemen selama ini
cenderung tidak berpihak kepada rakyat. Ketidak mampuan partai politik Islam
mewarnai parlemen disebabkan karena secara politik partai Islam tidak pernah
memenangkan pemilihan umum. Kemenangan pemilihan umum juga akan berpengaruh
pada jumlah kursi diparlemen yang selanjutnya jumlah-jumlah suara mempengaruhi
pengambilan kebijakan di dalam system demokrasi ini. Kedua, keterlibatan individu-individu partai
politik Islam ke dalam arus korupsi dan penyimpangan-penyimpangan moral
lainnya, sehingga menimbulkan kesan buruk di hadapan masyarakat. Ketidak
mampuan nomokrasi Islam untuk mempengaruhi politik praktis partai Islam
disebabkan karena rendahnya moral politik partai itu sendiri. Dengan demikian,
arus politik praktis yang tidak mendasarkan pada moral politik lebih kuat
mempengaruhi partai politik Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Abidin Ahmad, Zainal. Konsepsi Negara bermoral Menurut
Al-Ghazali, Cet I, Jakarta: Bulan
Bintang, 1975.
Bintang, 1975.
Al-Farabi. Ara Ahl Al-Madinah Al-Fadlilah,
Al-Azhar.
Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar
Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.
Fanani, Muhyar. Membumikan Hukum Langit: Nasionalisme
Hukum Islam dan Islamisasi
Hukum Nasional Pasca Reformasi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.
Hukum Nasional Pasca Reformasi, Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.
Hari Cahyono, Cheppy. Idiologi Politik, Cet. 2,
Yogyakarta: PT. Hanindita Grahawidya, 1988.
Mahfud Md, Moh. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta:
Rajawali Pers, 2010.
Schacht Joseph. Pengantar
Hukum Islam, Alih Bahasa: Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika,
2003.
2003.
Tahir Azhary, Muhammad.
Negara Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2004.
[1]
Muhyar Fanani, Membumikan Hukum Langit: Nasionalisme Hukum Islam dan
Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008),
hlm. 99.
[2]
Miriam Budiardho, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia
Pustaka Utama, 2010), hlm. 403-404.
[3]
Ibid,. 405-409.
[4] Moh. Mahfud Md, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta:
Rajawali Pers, 2010), hlm. 9.
[5] Ibid,.
hlm. 16.
[6]
Zainal Abidin Ahmad, Konsepsi Negara bermoral Menurut Al-Ghazali, Cet I,
(Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 158.
[7] Ibid,.
hlm. 161.
[8] Joseph
Schacht, Pengantar Hukum Islam, Alih Bahasa: Joko Supomo, (Yogyakarta:
Islamika, 2003), hlm. 1.
[9] “Negara Hukum;
Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, implementasinya
pada periode Negara Madina dan masa kini”,
[10] Cheppy Hari Cahyono, Idiologi
Politik, Cet. 2, (Yogyakarta: PT. Hanindita Grahawidya, 1988), hlm. 7.
Langganan:
Komentar (Atom)