Laman

Selasa, 15 Desember 2015

PARADIGMA PROPHETIK SEBAGAI PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI Oleh :Abdullah Fikri

Problematika kebangsaan Indonesia dewasa ini semakin meningkat. Di antaranya adalah persoalan kesejahteraan sosial. Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial merupakan salah satu dari tujuan negara Indonesia, yang tercantum dalam UUD 1945 yang bersumber dari Pancasila. Pancasila sebagai ideologi bangsa, hendaknya menjadi pedoman dalam pelaksanaan penyelenggaraan negara. Rumusan Pancasila yang diawali dengan Ketuhanan Yang Maha Esa dan diakhiri dengan “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” memiliki semangat kenabian. Sebagai umat Islam, hendaknya kita merefleksikan kembali semangat kepemimpinan Nabi pada masa negara Madinah yang diimplementasikan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan. Prof. Kuntowijoyo mengemukakan tiga prinsip ilmu sosial prophetik (kenabian), yaitu humanis, liberasi, dan transendensi. Pertama, humanis. Humanis bermakna bahwa manusia memiliki derajat dan martabat yang tidak boleh direndahkan. Dengan kata lain, kita harus bersikap memanusiakan manusia. Dengan demikian, manusia akan memiliki rasa keadilan dan keberadaban. Dengan bersikap “memanusiakan manusia”, maka kita tidak akan memandang sebelah mata kepada orang lain. Dalam konteks kenegaraan, sikap sebelah mata dapat dilihat dari kebijakan pemerintah yang dibuat atas suatu persoalan. Kedua, liberasi. Liberasi bermakna bahwa sebuah negara harus mampu membebaskan masyarakatnya dari belenggu-belenggu kemiskinan dan penjajahan. Penjajahan dalam konteks ini bukan hanya penjajahan dalam arti kolonialisme fisik. Akan tetapi, penjajahan dengan menggunakan penyebaran atau propaganda-propaganda ideologi barat terhadap Indonesia. Selain itu, penjajahan juga dapat berupa penjajahan ekonomi. Penjajahan ekonomi dapat diartikan bahwa perekonomian bangsa Indonesia saat ini kurang mampu untuk menyejahterakan rakyatnya. Hal ini disebabkan karena paham kapitalisme sudah merasuk ke dalam sendi-sendi kehidupan bisnis bangsa Indonesia, sehingga masyarakat kecil semakin terhimpit. Penjajahan dapat dilakukan oleh negara lain dan bisa juga dilakukan oleh bangsa sendiri. Masyarakat Indonesia saat ini, dapat dikatakan mengalami penjajahan oleh bangsa sendiri. Bangsa yang dimaksud adalah para pejabat yang melakukan korupsi atas kekayaan negara. Kekayaan negara sebenarnya untuk kehidupan rakyat, justru dikorup oleh pejabat-pejabat yang telah memiliki kekayaan dan kedudukan. Namun demikian, korupsi di Indonesia semakin merajalela. Hal tersebut dikarenakan moral politik para pejabat di Indonesia sangat lemah. Jika suatu pejabat telah megalami kelemahan moralitas, maka perilaku dalam memimpin suatu negara pun akan tidak baik. Inilah realita bangsa Indonesia yang harus dirubah, baik secara individu maupun secara sistem. Ketiga, transendensi. Prinsip yang ketiga ini bermakna bahwa manusia tidak lepas dari unsur-unsur transenden. Artinya, manusia tidak dapat lepas dari campur tangan Tuhan. Oleh sebab itu, dalam konteks sosial-politik, para pemegang kebijakan harus berpegang teguh pada etika politik dengan menyandarkan segala apa yang diperoleh, baik jabatan, harta, sanjungan, tidak akan bertahan lama. Apabila para pemegang kebijakan telah melekat kepada Tuhannya, maka perilaku politik akan lurus dan tidak menimbulkan kesengsaraan rakyat. Dalam konteks ini para pemimpin dapat menerapkan kaidah “tasharuful imam ‘alaa rra’iyyah manuthun bil mashlahah”, artinya kebijakan yang dibuat oleh para pemimpin, baik eksekutif, legislatif, dan yudikatif, harus berdasarkan pada kemaslahatan rakyatnya. Dengan demikian, keadilan dan kemanfaatan dari kebijakan tersebut dapat dinikmati oleh seluruh rakyat. Banyaknya kasus korupsi dan masih lemahnya penegakkan hukum di Indonesia, khususnya terhadap kasus-kasus korupsi yang besar, menunjukkan masih lemahnya moralitas kebangsaan. Apabila moral politik suatu bangsa telah baik, maka sebesar apapun dan siapapun pelakunya, akan ditindak secara tegas. Pengaruh “siapa yang korupsi” masih menjadi belenggu bagi para penegak hukum di negara ini. Selain itu, penegakan hukum pandang bulu masih terjadi. Banyak kasus hukum yang menimpa masyarakat miskin, dan dihukum dengan tegas. Sedangkan banyak kasus besar yang merugikan bangsa, namun penegakan hukumnya lamban. Inilah bukti bahwa diskriminasi atas perlakuan hukum masih terjadi. Lalu pertanyaan yang muncul adalah “bagaimana menanggulangi kasus-kasus korupsi yang sudah menjamur?.” Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab secara serta-merta, karena kita harus melihat dari berbagai sudut pandang. Namun, setidaknya moral politik para pejabat harus dibenahi. Urusan moral tidak dapat dipaksakan dari eksternal pribadi mereka. Moral hanya bisa dibentuk dari internal pribadi mereka. Secara eksternal kita telah memiliki badan kode etik, aturan-aturan yang mengedepankan etika pejabat, dan hukuman yang telah dirumuskan dengan baik. Namun selama internal pribadi mereka tidak berupaya untuk melakukan perubahan, maka moral politik tidak akan terbentuk dengan baik. Oleh sebab itu, paradigma sosial prophetik dapat dijadikan dasar dalam pembentukan moral politik bangsa ini, agar kasus-kasus korupsi dapat diminimalisir.

Kamis, 19 Februari 2015

URGENSI PENDIDIKAN TINGGI INKLUSIF di INDONESIA

Isu-isu difabelitas • Isu mengenai difabilitas semakin lama semakin mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan, baik masyarakat, sivitas akademik, maupun pemerintah Isu-isu difabelitas • persoalan politik, kesehatan, lapangan kerja, hukum, dan pendidikan. pendidikan • isu pendidikan inklusif di perguruan tinggi kaum difabel memiliki hak untuk mengakses pendidikan tinggi Hambatan • adanya kampus yang tidak mau menerima difabel • tidak terjangkaunya biaya pendidikan, • aksesibilitas kampus yang masih minim, baik sarana prasarana pembelajaran maupun bangunan fisik yang sulit diakses, d • an masih adanya pandangan negative dari sebagian besar masyarakat. Konsep Pendidikan Inklusif dan Urgensinya di Perguruan Tinggi • Pendidikan merupakan sebuah proses internalisasi nilai-nilai, baik dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal. Proses internalisasi nilai-nilai tersebut berhak dimiliki oleh setiapn individu, terlepas dari berbagai macam latar belakang social, etnis, golongan, ras, agama dan hambatan fisik maupun mental • pendidikan adalah gejala manusiawi yang mendasar dalam kehidupan manusia, dan merupakan bentuk ”bimbingan eksistensialis manusia dan bimbingan autentik”, yang bertujuan untuk membentuk kepribadian diri agar dapat berperan serta dalam pembangunan masyarakat dan negara, serta mampu membangun peradaban dan kebudayaan manusia, baik dalam lingkup nasional maupun dunia internasional. (Kartono, 1997). • pendidikan juga dapat dipahami sebagai upaya mempelajari proses pembentukan kepribadian manusia, yang dirancang secara sistematis melalui interaksi pendidik dan peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Fattah, 2004). Pendidikan inklusi • Lahirnya pendidikan inklusi, berangkat dari pemahaman perspektif difabilitas yang terus berkembang. Hingga dewasa ini, dalam diskursus mengenai difabilitas terdapat dua perspektif yang dominan. Kedua perspektif tersebut adalah medical model dan social model. (Oliver, 1996). • medis/medical model; Dalam paradigmaa ini, kecacatan/impairment dianggap sebagai tragedy personal. • kecacatan/impairment tersebut merupakan suatu permasalahan individu yang menyebabkan terhambatnya aktifitas dan selalu mendapatkan ketidak beruntungan dalam social masyarakat. • Akibat perspektif medis ini, kemudian dalam dunia pendidikan dikenal dengan pendidikan segregasi, yaitu system pendidikan yang menyatukan anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam satu satuan pendidikan khusus, (SLB). • model social (social model); paradigmaa ini menyatakan bahwa ketidak mampuan kaum difabel dalam melakukan aktifitas dan interaksi social bukan semata-mata hanya karena factor hambatan yang ada pada individu tersebut. • perspektif ini lebih mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia • Berdasarkan teori tersebut, maka dalam dunia pendidikan diterapkanlah system pendidikan inklusif (education for all). • Dari dua teori di atas, maka paradigmaa model social merupakan paradigmaa yang relevan untuk mewujudkan pendidikan tinggi inklusif di Indonesia 4 prinsip menyelenggarakan pendidikan inklusi • isu hak asasi dan kesetaraan (equality) • menghargai bahkan merayakan perbedaan (celebrating the differences) . • Inklusi tidak bertujuan untuk memainstreamkan peserta didik ke dalam system yang tidak diubah. Sebaliknya, inklusi bertujuan mengubah system untuk bisa memenuhi kebutuhan semua peserta didik.” • Inklusi harus berbasis masyarakat. (Ro’fah, 2010). urgensi pendidikan tinggi inklusi • Aspek Filosofis-politis • Aspek Yuridis • Meningkatnya jumlah sekolah inklusi pada tingkat dasar dan menengah. • Aspek Pekerjaan • Mengubah stikma masyarakat. Ukuran inklusifitas lembaga pendidikan • pendidikan inklusi harus mempertimbangkan afordabilitas • Akseptabilitas • akomodasi/aksesibilitas • Aksesibilitas meliputi asesibilitas bangunan kampus, aksesibilitas layanan administrative, dan aksesibilitas akademik. Aksesibilitas bangunan kampus adalah kemudahan mahasiswa difabel untuk mengakses bangunan kampus. • pendidikan inklusif proaktif untuk melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik (difabel), sehingga dari identifikasi tersebut dapat diketahui kebutuhan-kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh lembaga pendidikan, sehingga hambatan-hambatan peserta didik dalam berpendidikan dapat diminimalisir bahkan dapat terhapuskan. Refleksi Kebijakan Pendidikan Tinggi Pengalaman Menjadi Mahasiswa di Kampus Inklusi Kesimpulan • bahwa pendidikan inklusif di perguruan tinggi sangat urgen untuk diterapkan. • Hal-hal yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif saat ini adalah: paradigma “education for all” yang harus dipahami oleh segenap sivitas akademik, instrument kebijakan, aksesibilitas, dan motifasi serta kemandirian yang baik dari mahasiswa difabel itu sendiri

Senin, 03 Februari 2014

OTONOMI SETENGAH HATI


OTONOMI DAERAH SETENGAH HATI
Oleh: Abdullah Fikri

Amandemen UUD 1945 yang disahkan secara empat tahap, memberikan perubahan yang sangat besar bagi sistem ketatanegaraan Indonesia. Salah satu perubahan yang sangat mempengaruhi sistem ketatanegaraan Indonesia adalah perubahan dari sistem sentralistik menuju sistem desentralistik. Sistem sentralistik dianggap sebuah sistem yang tidak demokratis. Hal tersebut dikarenakan seluruh kegiatan pemerintah daerah ditentukan oleh kebijakan-kebijakan pusat, sehingga daerah tidak dapat berekspresi sesuai dengan keinginannya. Dengan adanya anggapan seperti itu, maka salah satu dampak dari terjadinya reformasi adalah memberikan aturan mengenai otonomi daerah dengan sistem desentralistik.
Apabila dikaji lebih mendalam, sistem otonomi daerah dan desentralisasi di Indonesia menggambarkan sistem negara federal. Hal ini dapat dilihat dalam UUD 1945 pasal 18 ayat (2), yang memberikan kebebasan pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota, untuk mengatur urusan pemerintahan dengan asas otonomi dan tugas pembantuan. Selain itu, dalam ayat (5), konstitusi telah memberikan otonomi yang seluas-seluasnya, kecuali urusan yang ditetapkan menjadi urusan pemerintah pusat. Pernyataan  “otonomi seluas-luasnya” dapat dimaknai bahwa pemerintah daerah mengatur segala urusan yang ada di dalam derah itu tanpa batas, tanpa adanya campur tangan dari pemerintah pusat. Dalam konteks otonomi daerah, pemerintah pusat hanya berwenang terhadap enam urusan yang ditetapkan dalam UU No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, dalam pasal 10 ayat (3). Keenam urusan tersebut adalah: politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional,  dan  agama.
Meskipun daerah telah diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun pemerintah pusat tidak begitu saja melepaskan daerah-daerah untuk mengatur urusannya sendiri-sendiri. Pengawasan pemerintah dilakukan dengan asas dekonsentrasi. Dekonsentrasi tersebut diserahkan kepada pemerintah daerah provinsi yang bertugas untuk mengontrol pemerintah daerah kabupaten dan kota sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah pusat. Adanya asas dekonsentrasi semacam itu, menunjukkan bahwa sebenarnya pemerintah daerah provinsi tidak memiliki kewenangan apapun terhadap pemerintah kabupaten dan kota. Secara geografis, pemerintah kabupaten dan kota jelas memiliki wilayah yang menjadi wilayah kekuasaannya. Sedangkan pemerintah daerah provinsi secara nyata tidak memiliki daerah kekuasaan, meskipun kabupaten dan kota yang berada di dalamnya merupakan bawahan pemerintah daerah provinsi.
Namun, pemerintah provinsi tidak memiliki kekuasaan terhadap wilayah kekuasaan kabupaten dan kota. Misalnya saja, ketika pemerintah provinsi menginginkan penggalian tambang di suatu kabupaten, maka tidak serta-merta pemerintah provinsi dapat melakukannya tanpa persetujuan dari pemerintah kabupaten tersebut. Hal ini menyebabkan terjadinya konflik birokrasi dan konflik administrasi.
Posisi pemerintah provinsi yang demikian itu, dapat dikatakan seperti macan ompong. Artinya, secara struktur pemerintahan, pemerintah provinsi tidak memiliki kewenangan yang kuat, karena pemerintah kabupaten dan pemerintah kota berpedoman pada desentralisasi, sehingga pemerintah daerah tersebut lebih berwenang terhadap wilayahnya dibandingkan pemerintah provinsi. Jika sudah sepertiitu, maka eksistensi pemerintah provinsi tidak diperlukan lagi, kecuali memiliki kekuasaan terhadap kabupaten dan kota. Hal tersebut akan terjadi apabila provinsi tersebut berfungsi dan berwenang seperti pemerintah pusat, (untuk tidak mengatakan sebagai negara bagian). Dengan dekonsentrasi, pemerintah pusat terkesan setengah hati dalam menerapkan otonomi daerah. Oleh sebab itu, gagasan Republik Indonesia Serikat perlu dibahas kembali.
Ada beberapa pertimbangan mengapa Indonesia harus menjadi negara vederal, yaitu:
 Pertama, ditinjau secara antropologis dan sosiologis, Indonesia bukanlah negara yang memiliki kebudayaan yang homogen. Sehingga budaya suatu daerah merupakan cerminan dari daerah itu sendiri bukan merupakan cerminan dari Indonesia. Hiterogisitas kebudayaan dan adat istiadat di berbagai daerah, sangat sulit untuk disatukan dan telah mengakar di dalam masyarakat tersebut. Dengan demikian, negara tidak dapat menginterfensi kebudayaan-kebudayaan yang ada, dan negara hanya sebatas sebuah wadah yang di dalamnya telah ada pembatas-pembatas agar isi yang satu dengan yang lain tidak tercampur.
Kedua, ekonomi yang tidak merata menjadikan pertimbangan untuk terbentuknya sebuah negara Indonesia vederal. Banyak daerah-daerah Indonesia yang memiliki kekayaan alam atau kekayaan dalam bentuk lain yang dapat menyejahterakan masyarakat daerah tersebut. Namun yang terjadi adalah potensi-potensi alam yang ada justru tidak membuat masyarakat daerah tersebut menjadi sejahtera. Hal ini disebabkan karena campur tangan pusat terhadap pengelolaan potensi-potensi daerah masih cukup besar. Campur tangan tersebut dapat berbentuk kebijakan-kebijakan nasional yang sebenarnya hanya untuk memperkaya para pejabat. Seperti contoh, pertambangan emas di Papua yang sebenarnya sangat cukup untuk menyejahterakan masyarakat Papua, tetapi justru masayrakat Papua tidak lebih baik dengan adanya pertambangan emas itu. Hasil yang diperoleh dari penambangan tersebut, hanya dinikmati oleh para pejabat, terutama Jakarta. Ini salah satu fenomena yang terjadi. Oleh sebab itu, jika provinsi menjadi negara bagian, maka pengaturan terhadap daerah-daerah di bawahnya secara teoritis akan semakin baik, karena tidak dibebani oleh adanya mekanisme NKRI yang seolah-olah pemerintah pusat adalah raja. Selain itu, regulasi yang akan dibuat bebas dari asas “lex superior derogat legi inviori”. Artinya bahwa dengan bentuk NKRI, maka daerah-daerah harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada diatasnya. Jika daerah provinsi sebagai negara bagian, maka asas tersebut tidak berlaku, sehingga terbebas dari kepentingan-kepentingan pusat yang sekiranya regulasi itu merugikan daerah-daerah. Dengandemikian, ekonomi dapat lebih merata untuk mencapai kesejahteraan masyarakat suatu wilayah.
Ketiga, SDM yang tidak merata. Dalam konteks ini, yang dimaksud dengan pemertaan SDM adalah bahwa jumlah penduduk terbanyak di Indonesia adalah di pulau Jawa. Hal ini terjadi karena banyaknya pendatang dari berbagai daerah, baik bekerja, menuntut pendidikan,  berpolitik di pusat, dan lain sebagainya, sehingga mengakibatkan rasa nasionalisme kedaerahan tidak ada. Berbeda halnya ketika suatu provinsi berubah menjadi sebuah negara bagian, yang mana masyarakatnya akan memiliki nasionalisme terhadap negaranya. Sehingga masyarakat tersebut akan berjuang demi negaranya. Misalkan saja dalam pendidikan, banyak para siswa maupun mahasiswa dari daerah lain yang berdatangan ke Jawa untuk menuntut ilmu. Perbedaan kualitas pendidikan ini pun sebenarnya merupakan bentuk diskriminasi di dalam negara kesatuan. Setelah berpendidikan banyak putra-putra daerah yang tidak kembali ke daerahnya untuk membangun daerahnya masing-masing. Ini terjadi karena dimana pun siswa/mahasiswa berada, maka siswa/mahasiswa masih tetap di negara Indonesia. Berbeda ketika sudah menjadi negara bagian, meskipun siswa/mahasiswa berpendidikan di negara Jakarta, maka siswa/mahasiswa akan kembali ke negaranya untuk membangun negaranya sendiri. Dengan demikian, kualitas SDM yang baik tidak hanya berada di pulau Jawa yang merupakan pusat pemerintahan, pusat pendidikan, dan lain sebagainya.
Berdasarkan penerapan otonomi daerah yang setengah hati dan beberapa pertimbangan perlunya Indonesia menjadi vederal, maka Indonesia sudah layak untuk menjadi negara vederal secara formal, baik bentuk maupun sistemnya.

Senin, 18 November 2013

NOMOKRASI ISLAM DAN POLITIK PRAKTIS ERA REFORMASI


A.     PENDAHULUAN
Partai politik merupakan sarana bagi warga negara untuk turut serta dalam proses pengelolaan negara. Dewasa ini partai politik sudah sangat akrab di lingkungan masyarakat. Sebagai lembaga politik, partai bukan sesuatu yang dengan sendirinya ada. Kelahirannya memuliki sejarah panjang, meskipun juga belum cukup tua. Bisa dikatakan partai politik merupakan organisasi yang baru dalam kehidupan manusia, jauh lebih muda dibanding dengan organisasi negara. Dan ia baru ada di negara modern.
Partai politik merupakan alat untuk ikut bertarung di kancah perpolitikan. Di dalam penyelenggaraan negara, tanpa menggunakan partai sebagai kendaraan politik, maka kecil atau bahkan tidak akan bisa ikut berperan serta dalam kancah politik. Oleh sebab itu, partai politik salah satu syarat utama untuk dapat menduduki jabatan tertentu.
Betapa pentingnya partai politik, sehingga pada masa reformasi banyak partai politik yang dibentuk, namun hanya bebberapa partai saja yang dapat mengikuti proses pemilihan umum. Dengan partai politik itulah, seseorang dapat menduduki suatu jabatan di lembaga eksekutif maupun legislatif. Seperti usulan calon presiden dan wakil presiden, diatur dalam UUD 1945 pasal 6 A ayat (2), yang menyatakan: “pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pemilihan umum.” Dari pernyataan konstitusi tersebut jelas bahwa untuk menduduki suatu jabatan tertinggi di negara Indonesia harus memiliki kendaraan partai politik atau gabungan partai politik. Dengan klausul semacam itu, kemudian muncul koalisi yang dilakukan oleh partai-partai tertentu yang tidak memiliki posisi yang kuat untuk menduduki jabatan presiden atau wakil presiden maupun anggota parlemen.
Keberadaan partai politik di Indonesia telah ada sejak masa orde lama hingga saat ini. Partai-partai politik tersebut terdiri dari dua ideologi, yaitu ideologi nasionalisme dan ideologi Islam. Dua kubu ideologi tersebut selalu mewarnai proses penyelenggaraan negara Indonesia, sejak masa pra kemerdekaan hingga masa reformasi. Hal yang menarik untuk dikaji ialah peranan partai politik di dalam pelaksanaan pemerintahan di negeri ini. Sebagai partai yang berideologi Islam, seharusnya memiliki corak tersendiri dalam melaksanakan politik praktis. Oleh sebab itu, makalah ini akan membahas politik praktis yang dilakukan oleh partai-partai berideologi Islam di era reformasi, dengan melihat pengaruh konsep nomokrasi Islam.

B.     KONSEP NOMOKRASI ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP PARTAI-PARTAI islam di era reformasi

Indonesia sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim terdorong untuk ikut serta dalam proses pengelolaan negara. Salah satu cara keikut sertaannya ialah dengan membuat lembaga politik. Lembaga politik tersebut yang dinamakan partai politik dengan ideologi Islam. Dengan partai politik itulah diharapkan masyarakat muslim dapat mengawal proses penyelenggaraan negara agar sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Pada dasarnya Islam mengajarkan dakwah, yaitu untuk mengajak kepada yang ma’ruf dan meninggalkan kemungkaran. Untuk melakukan dakwah, perlu menggunakan sarana-sarana. Dalam proses pengelolaan negara, sebagian masyarakat Islam di Indonesia menginginkan politik sebagai sarana dakwah.  Apabila politik dipahami sebagai sebuah cara, strategi, sarana, untuk mencapai agenda-agenda tertentu maka penggunaan politik sebagai sarana menjalankan kehendak atau perintah Tuhan adalah sesuatu yang baik dalam pandangan agama. Akan tetapi perlu ditegaskan di sini, penggunaan politik untuk berdakwah memiliki resiko yang berat. Sebab, sangat boleh jadi cara itu justru membuat seseorang tergelincir ke dalam aktifitas memperdayai Tuhan tanpa di sadari.[1]
Partai politik adalah suatu kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya memiliki orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik biasanya dengan cara konstitusional untuk melaksanakan programnya.[2]
Fungsi parpol di negara demokrasi adalah: sebagai sarana komunikasi politik, sebagai sarana sosialisasi politik, sebagai sarana rekrutmen politik, sebagai sarana pengatur konflik.[3]Dalam hal komunikasi politik terdapat penggabungan kepentingan (interest aggregation) dan perumusan kepentingan (interest articulation). Dalam ilmu politik sosialisasi politik diartikan sebagai suatu proses yang melaluinya seseorang memperoleh sikap dan orientasi terhadap fenomena politik, yang umumnya berlaku dalam masyarakat dimana ia berada. Dalam hal rekrutmen politik berkaitan dengan seleksi kader baik seleksi menjadi kader maupun seleksi untuk menentukan kader yang dijadikan sebagai pemimpin nasional. Sementara itu, sebagai fungsi pengatur konflik memiliki makna bahwa partai politik dapat membantu dalam proses menyelesaikan konflik-konflik yang terjadi akibat banyaknya kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat yang hiterogen. Berdasarkan pada definisi partai politik dan beberapa fungsinya, maka partai politik Islam di Indonesia pun memiliki definisi dan fungsi yang sama. Yang membedakan hanyalah tujuan dan landasan nilai yang ada di dalam setiap partai politik tersebut. Karena secara teoritis, dalam kajian politik Islam tidak ada termininologi khusus yang berkaitan dengan partai politik Islam.
Dalam proses penyelenggaraan negara diperlukan peraturan-peraturan yang dibuat oleh para pemegang kebijakan. Dalam hal ini, peraturan yang dimaksud ialah peraturan yang dibuat oleh parlemen. Untuk menilai suatu pemerintahan baik atau tidak, maka dapat dilihat dari kebijakan-kebijakan yang di keluarkan. Dalam proses pengambilan kebijakan di sebuah parlemen juga tidak lepas dari apa yang disebut dengan politik hukum.
Politik hukum secara sederhana dapat dirumuskan sebagai kebijaksanaan hukum (legal policy) yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah; mencakup pula pengertian tentang bagaimana politik memmengaruhi hukum dengan cara melihat konfigurasi kekuatan yang ada di belakang pembuatan dan penegakkan hukum itu.[4]
Dalam konsep politik hukum menurut Mahfud MD terdapat tiga asumsi dasar, yaitu: Pertama, hukum determinan atas politik dalam arti bahwa kegiatan-kegiatan politik diatur oleh dan harus tunduk pada aturan-aturan hukum. Kedua, politik determinan atas hukum karena hukum merupakan hasil atau kristalisasi dari kehendak-kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan saling bersaingan. Ketiga, politik dan hukum sebagai sub sistem kemasyarakatan berada pada posisi yang derajat determinasinya seimbang antara yang satu dengan yang lain, karena meskipun hukum merupakan produk keputusan politik, tetapi begitu hukum ada maka semua kegiatan politik harus tunduk terhadap aturan-aturan hukum.[5]
Dari ketiga konfigurasi politik hukum tersebut, politik determinan hukum itulah yang masih sangat dominan di negara ini. Akibat dominasi politik determinan atas hukum ialah banyak kebijakan-kebijakan yang dihasilkan berdasarkan kepentingan-kepentingan kelompok atau partai bahkan individu. Inilah yang terjadi di masa era reformasi ini. Reformasi yang semula bertujuan untuk membenahi proses ketatanegaraan, justru semakin tidak jelas arahnya. Hal ini sangat dipengaruhi oleh moralitas para pejabat negara dalam memimpin bangsa Indonesia. Dalam berpolitik, moralitas sangatlah dibutuhkan. Dengan moralitas yang baik, maka kebijakan yang dihasilkan pun juga akan baik sehingga kebijakan tersebut membawa kepada kemaslahatan. Al-ghazali menegaskan bahwa pendirian moral politik atau politik moral inilah yang merupakan pendirian Islam, yang tegas dinamakan “ideologi Islam.” Semua ajaran Islam diarahkan kepada pendirian ini, ialah terwujudnya moral politik, dan tercapainya politik moral.[6] Alghazali membagi akhlak menjadi dua, yaitu: pertama, moral pribadi yang menimbulkan tindakan atau perbuatan seseorang, baik mengenai dirinya sendiri maupun mengenai masyarakat seluruhnya. Kedua, moral masyarakat yang menimbulkan tindakan atau perbuatan masyarakat yang mengikat seluruh anggota masyarakatnya.[7]
Bila mengacu pada konsep moralitas yang dikemukakan oleh al-Ghazali, para pembuat kebijakan (DPR) pada saat ini masih jauh dari moralitas yang dimaksud. Moralitas atau akhlak merupakan salah satu dari unsur ajaran syari’ah. Oleh karena itu, partai politik yang berasaskan Islam, seharusnya dalam praktik berpolitik pun dilandasi dengan moralitas yang baik. Namun, kenyataannnya bahwa politik praktis yang dijalankan oleh partai politik Islam tidak sesuai dengan ideologi yang dibuatnya.
Rendahnya moral politik pemerintah dapat dilihat dari dua sudut pandang. Pertama, rendahnya moral politik pemerintah dilihat dari sisi kebijakan yang dihasilkan. Kebijakan yang dihasilkan seperti undang-undang atau kebijakan lainnya, erat sekali hubungannya dengan intrik-intrik kepentingan. Kepentingan-kepentingan yang tidak berdasar pada kepentingan masyarakat itulah yang mendzalimi masyarakat. Kedua, dilihat dari sudut pandang kasus hukum. Apabila penyelenggara negara telah terkena kasus hukum, maka dapat diartikan bahwa dirinya telah melanggar peraturan-peraturan yang berlaku. Pelanggaran maupun kejahatan yang dilakukan oleh para pemimpin negara, akan menimbulkan akibat yang negatif. Penemuan-penemuan praktik korupsi yang dilakukan oleh banyak pejabat negara membuktikan bahwa “white craim” telah menjamur. Dari sekian banyak koruptor tersebut, di antaranya ialah berasal dari partai Islam. Keterlibatan partai politik Islam ini menjadi sebuah bukti bahwa partai yang berasaskan Islam pun tidak mampu terhindar dari kasus korupsi.
Sebagai partai Islam, dalam melakukan politik praktis harus berpedoman pada konsep nomokrasi Islam. ‘Nomos’ berarti norma, sedangkan ‘cratos’ adalah kekuasaan. Yang dibayangkan sebagai faktor penentu dalam penyelenggaraan kekuasaan adalah norma atau hukum. Karena itu, istilah nomokrasi itu berkaitan erat dengan ide kedaulatan hukum atau prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Berangkat dari pengertian secara etimologis tersebut, maka nomokrasi Islam dapat diartikan sebagai aturan-aturan Hukum Islam untuk melaksanakan kekuasaan dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. Hukum Islam yang dimaksud adalah representasi pemikiran Islam, manifestasi yang paling khas dari pandangan hidup Islam, inti sari dari Islam itu sendiri.[8] Dengan demikian, nomokrasi Islam mengandung makna bahwa nilai-nilai substansi syari’ah  menjadi prinsip-prinsip negara hukum. Prinsip-prinsip negara hukum berdasarkan nilai substansi syari’ah inilah  yang kemudian diposisikan sebagai penggerak untuk melakukan kegiatan perpolitikan.
Mengenai konsep negara hukum, Muhammad  Tahir Azhari[9] mengemukakan konsepnya mengenai negara hukum berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Prinsip-prinsip tersebut adalah:
a.       Prinsip Kekuasaan Sebagai Amanah
b.      Prinsip Musyawarah
c.       Prinsip Keadilan
d.      Prinsip Persamaan
e.       Prinsip Pengakuan dan Perlindungan Terhadap Hak-Hak Asasi Manusia
f.        Prinsip Peradilan Bebas
g.       Prinsip Perdamaian
h.       Prinsip Kesejahteraan
i.         Prinsip Ketaatan Rakyat
Dari sebilan prinsip tersebut, menurut penulis ada empat prinsip yang masih perlu dikritisi. Prinsip-prinsip tersebut ialah prinsip kekuasaan sebagai amanah, prinsip keadilan, prinsip peradilan bebas dan prinsip kesejahteraan. Keempat prinsip inilah yang justru menduduki posisi penting dalam penyelenggaraan negara.
a.        Kekuasaan sebagai amanah
Kekuasaan merupakan sesuatu yang selalu diperebutkan dalam dunia politik. Dengan kekuasaan manusia dapat damai, namun dengan kekuasaan juga manusia menjadi berperang. Hal ini bergantung pada manusia yang memegang kekuasaan. Bila kekuasaan dinyatakan sebagai amanah, konsekuensinya ialah bahwa kekuasaan hanya dapat diberikan kepada yang berhak menerima. Dengan diberikan kekuasaan, maka seseorang akan menjadi penguasa atau pemimpin. Untuk menjadi penguasa atau pemimpin harus memenuhi syarat-syarat. Menurut al-Farabi terdapat dua belas syarat untuk menjadi seorang pemimpin, yaitu:
1.        Anggota badan yang sempurna.
2.        Pemahaman dan daya hafalan yang baik.
3.        Intelektualitas yang tinggi.
4.        Pandai mengemukakan pendapat dan uraiannya mudah dimengerti.
5.        Mencintai pendidikan.
6.        Tidak loba dalam hal makanan, minuman, dan wanita.
7.        Mencintai kebenaran dan membenci kebohongan.
8.        Berjiwa besar untuk mencintai kemuliaan.
9.        Tidak memandang penting kekayaan dan kesenangan dunia.
10.    Mencintai keadilan dan membenci kezaliman.
11.    Tanggap dan tidak sukar diajak menegakkan keadilan dan sebaliknya, sulit untuk melakukan atau menyetujui tindakan keji dan kotor.
12.    Mempunyai pendirian yang kuat terhadap sesuatu yang layak untuk dikerjakan, berani, tidak takut, dan tidak berjiwa lemah.
Realita politik di Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pembagian jabatan didasarkan atas jasa dan kedekatan seseorang dengan partai pemenang, bukan atas dasar profesionalitas. Selain itu, legitimasi masyarakat diperolehnya dengan cara memberikan uang atau “money politic” sehingga dalam penyelenggaraan pemilihan umum membutuhkan biaya besar yang kemudian akan melahirkan prinsip-prinsip  bisnis. Artinya dengan mengeluarkan biaya besar untuk memperoleh suara rakyat, maka ketika ia menjadi pejabat harus memperoleh untung. Oleh sebab itu, cara cepat untuk memperoleh keuntungan tidak lain dengan jalan korupsi. Korupsi inilah yang kemudian menjadi penyakit dalam negara Indonesia khususnya dan dunia internasional pada umumnya.
Pemberantasan korupsi yang di dengung-dengungkan pada masa reformasi, justru praktik-praktik korupsi semakin parah. Munculnya koruptor-koruptor baru merupakan salah satu bukti bahwa pemberantasan korupsi sebagai agenda reformasi gagal. Partai politik Islam yang semakin banyak muncul ternyata juga tidak mampu berkontribusi dalam pembenahan bangsa ini dari belenggu-belenggu KKN. Korupsi yang sudah tersetruktur di dalam rentetan birokrasi, tidak dapat diberantas tanpa penegakkan hukum yang tegas dan pembenahan moralitas individu. Hukuman-hukuman yang ada pada saat ini bagi koruptor seakan-akan tidak membuat jera, bahkan tidak dapat bersifat preventive dan repressive. Oleh sebab itu, bila memaknai bahwa kekuasaan adalah amanah, maka seorang pejabat akan menghindari hal-hal yang menyimpang dari norma agama maupun norma sosial.
b.        Prinsip keadilan
Keadilan merupakan ruh dari penegakkan hukum. Dengan keadilan, maka kesewenang-wenangan atau kedzaliman akan dapat diminimalisir bahkan dihilangkan. Namun, praktik politik dan penegakkan hukum di Indonesia masih sangat lemah. Kebijakan yang mendzalimi masyarakat menunjukkan ketidak adilan dalam ranah politik. Sedangkan ketidak adilan dalam ranah hukum dapat dilihat pada fonis lembaga peradilan yang masih saja tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Artinya fonis hakim lebih memberatkan masyarakat kecil meskipun tingkat kesalahannya tidak seimbang dengan hukumannya. Demikian sebaliknya, fonis hakim Nampak ringan ketika menjatuhkan hukuman kepada pejabat negara yang mana tingkat kesalahannya lebih berat dibanding dengan masyarakat kecil tersebut. Inilah fenomena reformasi yang ada pada saat ini.
Ketidak adilan akan menimbulkan persoalan-persoalan sosial. Persoalan-persoalan sosial yang sering muncul pada saat ini ialah banyaknya kriminalitas di dalam kehidupan masyarakat. Hal itu merupakan dampak dari ketidak adilan para pejabat negara dalam memimpin negara ini. Dalam konsep nomokrasi Islam jelas mengajarkan bahwa keadilan dekat dengan ketakwaan. Dengan ketakwaan akan membawa kepada kemaslahatan dalam penyelenggaraan negara. Dengan kemaslahatan, maka persoalan-persoalan kriminalitas dapat diminimalisir.
c.         Prinsip kesejahteraan
Tercapainya kesejahteraan merupakan salah satu tujuan negara. Secara konstitusional tujuan negara Indonesia tercantum di dalam alenia keempat UUD 1945 yang berbunyi: “untuk memajukan kesejahteraan umum.” Kesejahteraan tidak hanya mencakup kesejahteraan secara materiil, namun kesejahteraan juga mencakup spiritualitas bangsa.
Dalam nomokrasi Islam, prinsip kesejahteraan berada pada konsep zakat, infak dan shodakoh. Dengan konsep itu pemerataan ekonomi akan terjaga. Sebagai negara yang berpenduduk muslim mayoritas, ternyata Indonesia masih pada posisi pemerataan ekonomi yang rendah. Hal ini dapat dilihat pada realitas kehidupan sosial masyarakat miskin yang tidak dapat menyekolahkan anak-anaknya, banyaknya anak-anak jalanan usia sekolah, perampokan dan lain sebagainya. Bila hal ini terus terjadi, maka kesenjangan sosial pun tidak akan pernah selesai. Bila negara tidak mampu menyejahterakan rakyatnya, maka negara tersebut termasuk dalam negara yang dzalim.
d.    Prinsip peradilan bebas
Salah satu dari negara yang menjunjung hukum ialah pelaksanaan peradilan yang bebas dari campur tangan siapa pun, baik itu lembaga negara lain maupun perorangan. Intervensi pihak lain dalam pelaksanaan peradilan, akan menimbulkan peradilan yang tidak bebas dan berat sebelah. Fakta menunjukkan di era reformasi pun masih banyak praktik-praktik intervensi terhadap lembaga peradilan. Intervensi tersebut berupa suap-menyuap. Dengan adanya intervensi tersebut, akan melahirkan hukum-hukum yang dzalim.
Putusan hakim harus mencerminkan rasa keadilan hukum terhadap siapapun. Seorang yuris Islam terkenal Abu Hanifah berpendapat bahwa kekuasaan kehakiman harus memiliki kebebasan dari segala macam bentuk tekanan dan campur tangan kekuasaan eksekutif, bahkan kebebasan tersebut mencakup pula wewenang hakim untuk menjatuhkan putusannya pada seseorang penguasa apabila ia melanggar hak-hak rakyat. Prinsip peradilan bebas dalam Nomokrasi Islam bukan hanya sekedar ciri bagi suatu negara hukum, tetapi ia juga merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan bagi setiap hakim. Peradilan bebas merupakan persyaratan bagi tegaknya prinsip keadilan dan persamaan hukum.
Empat dari Sembilan prinsip nomokrasi Islam di atas, masih minim dilaksanakan oleh para pejabat negara. Di situlah peran partai politik terutama partai Islam untuk menjadi pelopor membenahi bangsa ini. Namun di lain sisi partai politik memiliki banyak kendala. Secara politis partai Islam di Indonesia tidak pernah menjadi pemenang dalam kancah pemilihan umum, sehingga kekuatan politik di parlemen sangat minim. Hal itu mempengaruhi proses pengambilan keputusan ketika membuat suatu kebijakan. Kendala politis itu disebabkan karena masyarakat kurang antusias dengan lebel partai Islam. Terlebih saat ini partai Islam terlibat ke dalam arus korupsi yang artinya semakin membuat masyarakat tidak percaya dengan partai Islam. Dengan demikian, partai politik Islam yang ikut dalam arus politik praktis, pada kenyataannya tidak mampu menghindar dari praktik-praktik korupsi. Sebagai partai yang membawa nama agama, pada kenyatannya justru mengotori ajaran agama itu sendiri.
Antara ideologi politik dengan politik praktis terkadang mengalami benturan-benturan. Namun sesungguhnya apabila ideologi politik sebuah partai kuat, maka dalam melakukan politik praktis pun akan sesuai dengan ideologi tersebut, terlebih lagi partai politik yang berideologi Islam, ia harus memegang ideologi tersebut secara vundamental agar tidak terseret oleh arus politik praktis yang sangat berat godaannya. Secara teoritis idiologi politik adalah suatu keyakinan dan kepercayaan yang mampu meberikan penjelasan dan sekaligus justifikasi terhadap tertib politik yang ada ataupun yang didambakan oleh suatu masyarakat, termasuk di dalamnya strategi untuk merealisasikannya. Dalam arti yang luas strategi pencapaian ini mencakup pula segenap proses, pengaturan kelembagaan, atau bahkan segala programnya.[10] Oleh karena itu, partai politik Islam harus dapat mewarnai perpolitikan di negara ini dengan berdasar pada nomokrasi Islam, bukan malah diwarnai oleh politik praktis yang tidak sesuai dengan ideologi partai Islam dan juga nomokrasi Islam.

Politik praktis yang menjerumuskan pada pragmatism sebuah partai, terlebih partai Islam, akan mempengaruhi pola pemikiran. Apabila pelaksanaan politik praktis didasarkan atas pragmatism, maka partai tersebut akan mencapai hal-hal yang sifatnya pragmatis dan menguntungkan bagi partai itu sendiri. Jikapragmatisme sudah berada pada setiap kehendak politisi, maka dalam penyelenggaraan negara bukan kemaslahatan untuk masyarakat namun kemaslahatan untuk individu dan kelompoknya. Sehingga dengan demikian partai politik Islam tidak ada bedanya dengan partai nasionalis. Partai Islam seharusnya lebih gencar dalam proses politik praktis khususnya di dalam parlemen yang mana parlemen inilah yang melahirkan kebijakan-kebijakan berupa Undang-Undang yang secara umum mengikat seluruh rakyat. Bila kebijakan tidak mecapai kemaslahatan, maka hal tersebut tidak mencerminkan substansi dari syari’ah itu sendiri. Sebagaimana dalam Kaidah Ushul Fiqh mengatakan تصرف الإمان منعوط بالمصلحة. Dengan kaidah ini, maka bertambah jelas bahwa pada dasarnya segala bentuk kebijakan para pemimpin penyelenggara Negara, didasarkan atas kemaslahatan rakyatnya.

C.     KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa di era reformasi ini, nomokrasi Islam tidak mempengaruhi politik praktis partai Islam di Indonesia. Nomokrasi Islam yang juga merupakan substansi ajaran syari’ah, hanya sebatas sebagai normatif saja dan tidak berimplikasi pada pola-pola  politik praktis. Hal ini dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu: Pertama, peran partai Islam yang kurang dapat mewarnai proses pengambilan kebijakan di parlemen, sehingga banyak kebijakan-kebijakan  yang dihasilkan oleh parlemen selama ini cenderung tidak berpihak kepada rakyat. Ketidak mampuan partai politik Islam mewarnai parlemen disebabkan karena secara politik partai Islam tidak pernah memenangkan pemilihan umum. Kemenangan pemilihan umum juga akan berpengaruh pada jumlah kursi diparlemen yang selanjutnya jumlah-jumlah suara mempengaruhi pengambilan kebijakan di dalam system demokrasi ini.  Kedua, keterlibatan individu-individu partai politik Islam ke dalam arus korupsi dan penyimpangan-penyimpangan moral lainnya, sehingga menimbulkan kesan buruk di hadapan masyarakat. Ketidak mampuan nomokrasi Islam untuk mempengaruhi politik praktis partai Islam disebabkan karena rendahnya moral politik partai itu sendiri. Dengan demikian, arus politik praktis yang tidak mendasarkan pada moral politik lebih kuat mempengaruhi partai politik Islam.



DAFTAR PUSTAKA
Abidin Ahmad, Zainal. Konsepsi Negara bermoral Menurut Al-Ghazali, Cet I, Jakarta: Bulan
      
Bintang, 1975.
Al-Farabi. Ara Ahl Al-Madinah Al-Fadlilah, Al-Azhar.

Budiardjo, Miriam. Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010.

Fanani, Muhyar. Membumikan Hukum Langit: Nasionalisme Hukum Islam dan Islamisasi
       Hukum Nasional Pasca Reformasi,
Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008.
Hari Cahyono, Cheppy. Idiologi Politik, Cet. 2, Yogyakarta: PT. Hanindita Grahawidya, 1988.
Mahfud Md, Moh. Politik Hukum Di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.

Schacht Joseph. Pengantar Hukum Islam, Alih Bahasa: Joko Supomo, Yogyakarta: Islamika,
       2003
.

Tahir Azhary, Muhammad. Negara Hukum, Jakarta: Prenada Media, 2004.
                       



[1] Muhyar Fanani, Membumikan Hukum Langit: Nasionalisme Hukum Islam dan Islamisasi Hukum Nasional Pasca Reformasi, (Yogyakarta: Tiara Wacana, 2008), hlm. 99.
[2] Miriam Budiardho, Dasar-dasar Ilmu Politik, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2010), hlm. 403-404.
[3] Ibid,. 405-409.
[4] Moh. Mahfud Md, Politik Hukum Di Indonesia, (Jakarta: Rajawali Pers, 2010), hlm. 9.
[5] Ibid,. hlm. 16.
[6] Zainal Abidin Ahmad, Konsepsi Negara bermoral Menurut Al-Ghazali, Cet I, (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 158.
[7] Ibid,. hlm. 161.
[8] Joseph Schacht, Pengantar Hukum Islam, Alih Bahasa: Joko Supomo, (Yogyakarta: Islamika, 2003), hlm. 1.
[9] “Negara Hukum; Studi Tentang Prinsip-prinsipnya dilihat dari Segi Hukum Islam, implementasinya pada periode Negara Madina dan masa kini”,

[10] Cheppy Hari Cahyono, Idiologi Politik, Cet. 2, (Yogyakarta: PT. Hanindita Grahawidya, 1988), hlm. 7.