Laman

Kamis, 19 Februari 2015

URGENSI PENDIDIKAN TINGGI INKLUSIF di INDONESIA

Isu-isu difabelitas • Isu mengenai difabilitas semakin lama semakin mendapatkan perhatian yang serius dari berbagai kalangan, baik masyarakat, sivitas akademik, maupun pemerintah Isu-isu difabelitas • persoalan politik, kesehatan, lapangan kerja, hukum, dan pendidikan. pendidikan • isu pendidikan inklusif di perguruan tinggi kaum difabel memiliki hak untuk mengakses pendidikan tinggi Hambatan • adanya kampus yang tidak mau menerima difabel • tidak terjangkaunya biaya pendidikan, • aksesibilitas kampus yang masih minim, baik sarana prasarana pembelajaran maupun bangunan fisik yang sulit diakses, d • an masih adanya pandangan negative dari sebagian besar masyarakat. Konsep Pendidikan Inklusif dan Urgensinya di Perguruan Tinggi • Pendidikan merupakan sebuah proses internalisasi nilai-nilai, baik dilakukan melalui pendidikan formal maupun non formal. Proses internalisasi nilai-nilai tersebut berhak dimiliki oleh setiapn individu, terlepas dari berbagai macam latar belakang social, etnis, golongan, ras, agama dan hambatan fisik maupun mental • pendidikan adalah gejala manusiawi yang mendasar dalam kehidupan manusia, dan merupakan bentuk ”bimbingan eksistensialis manusia dan bimbingan autentik”, yang bertujuan untuk membentuk kepribadian diri agar dapat berperan serta dalam pembangunan masyarakat dan negara, serta mampu membangun peradaban dan kebudayaan manusia, baik dalam lingkup nasional maupun dunia internasional. (Kartono, 1997). • pendidikan juga dapat dipahami sebagai upaya mempelajari proses pembentukan kepribadian manusia, yang dirancang secara sistematis melalui interaksi pendidik dan peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah. (Fattah, 2004). Pendidikan inklusi • Lahirnya pendidikan inklusi, berangkat dari pemahaman perspektif difabilitas yang terus berkembang. Hingga dewasa ini, dalam diskursus mengenai difabilitas terdapat dua perspektif yang dominan. Kedua perspektif tersebut adalah medical model dan social model. (Oliver, 1996). • medis/medical model; Dalam paradigmaa ini, kecacatan/impairment dianggap sebagai tragedy personal. • kecacatan/impairment tersebut merupakan suatu permasalahan individu yang menyebabkan terhambatnya aktifitas dan selalu mendapatkan ketidak beruntungan dalam social masyarakat. • Akibat perspektif medis ini, kemudian dalam dunia pendidikan dikenal dengan pendidikan segregasi, yaitu system pendidikan yang menyatukan anak berkebutuhan khusus (ABK) dalam satu satuan pendidikan khusus, (SLB). • model social (social model); paradigmaa ini menyatakan bahwa ketidak mampuan kaum difabel dalam melakukan aktifitas dan interaksi social bukan semata-mata hanya karena factor hambatan yang ada pada individu tersebut. • perspektif ini lebih mengutamakan perlindungan dan pemenuhan hak-hak asasi manusia • Berdasarkan teori tersebut, maka dalam dunia pendidikan diterapkanlah system pendidikan inklusif (education for all). • Dari dua teori di atas, maka paradigmaa model social merupakan paradigmaa yang relevan untuk mewujudkan pendidikan tinggi inklusif di Indonesia 4 prinsip menyelenggarakan pendidikan inklusi • isu hak asasi dan kesetaraan (equality) • menghargai bahkan merayakan perbedaan (celebrating the differences) . • Inklusi tidak bertujuan untuk memainstreamkan peserta didik ke dalam system yang tidak diubah. Sebaliknya, inklusi bertujuan mengubah system untuk bisa memenuhi kebutuhan semua peserta didik.” • Inklusi harus berbasis masyarakat. (Ro’fah, 2010). urgensi pendidikan tinggi inklusi • Aspek Filosofis-politis • Aspek Yuridis • Meningkatnya jumlah sekolah inklusi pada tingkat dasar dan menengah. • Aspek Pekerjaan • Mengubah stikma masyarakat. Ukuran inklusifitas lembaga pendidikan • pendidikan inklusi harus mempertimbangkan afordabilitas • Akseptabilitas • akomodasi/aksesibilitas • Aksesibilitas meliputi asesibilitas bangunan kampus, aksesibilitas layanan administrative, dan aksesibilitas akademik. Aksesibilitas bangunan kampus adalah kemudahan mahasiswa difabel untuk mengakses bangunan kampus. • pendidikan inklusif proaktif untuk melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan peserta didik (difabel), sehingga dari identifikasi tersebut dapat diketahui kebutuhan-kebutuhan yang harus dipersiapkan oleh lembaga pendidikan, sehingga hambatan-hambatan peserta didik dalam berpendidikan dapat diminimalisir bahkan dapat terhapuskan. Refleksi Kebijakan Pendidikan Tinggi Pengalaman Menjadi Mahasiswa di Kampus Inklusi Kesimpulan • bahwa pendidikan inklusif di perguruan tinggi sangat urgen untuk diterapkan. • Hal-hal yang perlu dibangun dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi inklusif saat ini adalah: paradigma “education for all” yang harus dipahami oleh segenap sivitas akademik, instrument kebijakan, aksesibilitas, dan motifasi serta kemandirian yang baik dari mahasiswa difabel itu sendiri