Laman

Selasa, 14 Agustus 2012

PUTUSAN ULTRA PETITA DALAM PERSPEKTIF FIQH SIYASAH


ABSTRAK


Perdebatan mengenai kepastian hukum dan keadilan hukum hingga dewasa ini masih terus terjadi. Hal itu disebabkan adanya paradigma berpikir para ahli hukum yang dipengaruhi oleh konsep negara hukum. Terdapat dua konsep negara hukum yang mempengaruhi paradigma pemikiran tersebut. Konsep negara hukum tersebut adalah konsep negara hukum Common Law dan konsep negara hukum Civil Law. Kedua konsep ini sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan penyelenggaraan Negara. Berawal dari konsep negara hukum itu, kemudian lahirlah sebuah lembaga peradilan tata negara yang sering disebut Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court). Lembaga ini salah satu ciri negara hukum modern. Indonesia yang merupakan negara hukum sehingga pada Tahun 2003 lahirlah Mahkamah Konstitusi melalui UUD 1945 Pasal 24 dan Pasal 24 C. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah banyak mengeluarkan putusan-putusan baik putusan yang mengandung Ultra Petita maupun tidak. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat Ultra Petita inilah yang menjadi perdebatan sehingga penyusun berusaha mengkaji dan meneliti perdebatan tersebut melalui perspektif Fiqh Siyasah.
Adapun pokok masalah pada skripsi ini yaitu: “Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah terhadap Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi?”.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research). Sedangkan sifat penelitiannya adalah diskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan sosiologis, yuridis, dan normatif.
Penelitian ini menghasilkan  kesimpulan bahwa putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi boleh dilakukan menurut Fiqh Siyasah, selama putusan tersebut mengandung unsur kemaslahatan bagi kepentingan umum yang mencakup kemaslahatan dlaruriat, yaitu melindungi agama, melindungi jiwa, melindungi akal, melindungi harta, dan melindungi keturunan Dengan mengutamakan kemaslahatan, seluruh kebijakan yang diputuskan para pemegang kebijakan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka dibenarkan oleh Islam. Karena ajaran syari’at Islam adalah kemaslahatan bagi umatnya bahkan seluruh alam semesta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar