ABSTRAK
Perdebatan
mengenai kepastian hukum dan keadilan hukum hingga dewasa ini masih terus
terjadi. Hal itu disebabkan adanya paradigma berpikir para ahli hukum yang
dipengaruhi oleh konsep negara hukum. Terdapat dua konsep negara hukum yang
mempengaruhi paradigma pemikiran tersebut. Konsep negara hukum tersebut adalah
konsep negara hukum Common Law dan konsep negara hukum Civil Law.
Kedua konsep ini sangat besar pengaruhnya dalam kehidupan penyelenggaraan Negara.
Berawal dari konsep negara hukum itu, kemudian lahirlah sebuah lembaga peradilan
tata negara yang sering disebut Mahkamah Konstitusi (Constitutional Court).
Lembaga ini salah satu ciri negara hukum modern. Indonesia yang merupakan
negara hukum sehingga pada Tahun 2003 lahirlah Mahkamah Konstitusi melalui UUD
1945 Pasal 24 dan Pasal 24 C. Dalam perkembangannya, Mahkamah Konstitusi telah
banyak mengeluarkan putusan-putusan baik putusan yang mengandung Ultra
Petita maupun tidak. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang memuat Ultra
Petita inilah yang menjadi perdebatan sehingga penyusun berusaha mengkaji
dan meneliti perdebatan tersebut melalui perspektif Fiqh Siyasah.
Adapun
pokok masalah pada skripsi ini yaitu: “Bagaimana Pandangan Fiqh Siyasah
terhadap Putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi?”.
Penelitian
ini adalah penelitian pustaka (library research). Sedangkan sifat
penelitiannya adalah diskriptif analitik dengan menggunakan pendekatan
sosiologis, yuridis, dan normatif.
Penelitian
ini menghasilkan kesimpulan bahwa
putusan Ultra Petita Mahkamah Konstitusi boleh dilakukan menurut Fiqh
Siyasah, selama putusan tersebut mengandung unsur kemaslahatan bagi kepentingan
umum yang mencakup kemaslahatan dlaruriat, yaitu melindungi agama, melindungi
jiwa, melindungi akal, melindungi harta, dan melindungi keturunan Dengan
mengutamakan kemaslahatan, seluruh kebijakan yang diputuskan para pemegang
kebijakan baik eksekutif, legislatif dan yudikatif, maka dibenarkan oleh Islam.
Karena ajaran syari’at Islam adalah kemaslahatan bagi umatnya bahkan seluruh
alam semesta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar